Beranda | Artikel
Dalam PILKADA Terdapat Calon Non-Muslim
Selasa, 1 Desember 2020

Pertanyaan:

Pak Ustadz, bolehkah memilih paslon non-muslim? Ada salah satu paslon (calon bupatinya muslim, wakilnya non-muslim). Karena memiliki dukungan banyak dana, paslon ini begitu kuat. Demikian menurut hasil survey sementara, ia menempati urutan teratas. Penampilan paslon itu pun pecisan sehingga mengelabui kaum muslimin di daerah kami. Para takmir masjid sampai-sampai memilih paslon ini. Sedangkan kaum muslimin memiliki calon, tetapi terpecah menjadi tiga paslon. Ustadz, bagaimana kami menyikapi keadaan ini?

Jawaban:

Kami anggap keadaan seperti ini baiknya tidak memilih golput, gunakanlah hak pilih Anda. Pilihlah paslon muslim yang punya peluang menang untuk mengalahkan paslon non-muslim tadi. Caranya adalah satukan suara pada salah satu paslon. Itu yang paling memungkinkan, janganlah terpecah belah dalam suara. Pilihlah yang punya pengalaman pemimpin, punya kapabilitas, ia pun orang-orang saleh. Semoga orang-orang terdekat Anda pun bisa diajak dalam hal ini karena melihat keadaan genting. Semoga Allah mendatangkan pertolongan. 

(Dijawab oleh Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Pengasuh Darush Sholihin dan Rumaysho)

Fatwa Ulama Saudi Arabia tentang Coblos dalam Pemilu

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin ditanya mengenai pandangan beliau terhadap keikutsertaan dalam Pemilu baladiyah (semacam Pemilu tingkat daerah) dengan mendaftarkan diri, mencalonkan diri dan memberikan suara.

Jawab beliau: Jika dipandang dari pentingnya Pemilu ini dan dampak yang muncul dengan bagusnya keadaan pemerintahan, serta bisa menentukan berbagai kebijaksanaan yang urgen dan manfaat bagi negera dan rakyat, maka kami menilai bahwa penting sekali untuk ikut serta dalam Pemilu semacam ini, dan memilih calon yang terbaik dari sisi kemampuan, wawasan dan kapasitas sehingga dia dapat betul-betul mengabdi. Diharapkan pula bahwa yang terpilih nantinya adalah orang yang saleh, dapat membuat inovasi baru dan membuat kebijakan-kebijakan yang menjadi sebab baiknya agama rakyat, serta memilih proyek-proyek yang sesuai dengan kondisi real. Demikian pula akan diangkat para pejabat yang saleh dan reformis serta memiliki kapasitas dari kalangan orang-orang yang benar-benar beriman, mengharapkan kebaikan bagi penguasa dan rakyatnya. Oleh karena itu, jika yang mencalonkan diri adalah orang yang punya kemampuan, wawasan dan bagus agamanya sehingga dapat mengangkat bawahan dari kalangan orang-orang saleh dan berpengetahuan, maka itulah yang terbaik untuk saat ini dan di masa yang akan datang. Wallahu a’lam.

Fatwa ini diambil dari buku gratis (PDF) “JANGAN GOLPUT” di situs web Rumaysho.Com :

PDF Jangan Golput

 

 

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Selasa Sore di Darush Sholihin, 15 Rabi’uts Tsani 1442 H, 1 Desember 2020

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/25863-dalam-pilkada-terdapat-calon-non-muslim.html